PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mencabut Pasal 33 huruf g UU Desa terkait persyaratan calon Kepala Desa untuk berdomisili didesa dan paling sedikit tinggal satu tahun didesa setempat. Wali (2020) TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 128/PUU-XIII/2015 TERHADAP SYARAT DOMISILI CALON KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa : memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat BAGIPEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI PEJABAT YANG BERWENANG. BAGI ANGGOTA TNI DAN POLRI YANG MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA, DIATUR SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. DOKUMEN PERSYARATAN DIBUAT 3 (TIGA) RANGKAP Fast Money. Selasa, 5 Juli 2022 1630 WIB Ratusan orang perangkat desa dari seluruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin, 6 Desember 2021. Massa mendorong terbitnya peraturan tentang nomor induk aparatur pemerintah desa. TEMPO/Prima mulia Iklan Jakarta - Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung. Saat pemilihan kepala desa pilkades, biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa. Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaituBerkewarganegaraan Indonesia;Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;Tidak sedang menjalani hukum pidana;Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;Tidak sedang dicabut hak pilihnya;Memiliki kondisi jasmani yang sehat;Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; danMemenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan itu, mengacu Pasal 48, yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikutMinimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan Berdasarkan aturan-aturan tersebut, tidak sembarang orang memiliki kualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, meskipun menjadi satuan pemerintah kecil, kepala desa dan perangkat desa tetap harus dipastikan memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengelola HANIF IMADUDDINBaca juga Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut Artikel Terkait Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand 28 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa. Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa Menkumham Yasonna Laoly berharap para kepala desa bisa jadi paralegal agar persoalan tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan BRI memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan pengembangan pasar yang dihubungkan dengan platform Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand 28 hari lalu Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand Pita Limjaroenrat, pemimpin partai pemenang pemilu Thailand, mengumumkan delapan partai sepakat membentuk pemerintahan koalisi Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023. THR 2023 Sekelumit Kepala Desa, Ketua RT Hingga Ormas Soal Jatah THR 16 April 2023 THR 2023 Sekelumit Kepala Desa, Ketua RT Hingga Ormas Soal Jatah THR Seperti dikutip dari berita RRI, THR 2023 dari Pemkab Cilacap itu diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Cilacap ke para kades dan perangkat desa. Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang Sudah Kami Tegur dan Dibatalkan 13 April 2023 Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang Sudah Kami Tegur dan Dibatalkan Pejabat atau pihak desa yang meminta-minta THR Lebaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Sosialisasi Empat Pilar MPR Kembali Pecahkan Rekor MURI 20 Maret 2023 Sosialisasi Empat Pilar MPR Kembali Pecahkan Rekor MURI Sosialisasi diadakan dalam rangka Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa. Ungkap Banyak Kepala Desa Terpilih karena Pemodal Kuat, Megawati Sudah, Berhenti Lah 20 Maret 2023 Ungkap Banyak Kepala Desa Terpilih karena Pemodal Kuat, Megawati Sudah, Berhenti Lah Megawati menceritakan dirinya senang blusukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan kades. Jumat, 25 Juni 2021 1603 WIB Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik 222 kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019. TEMPO/ MURTADHO Iklan Jakarta - Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat UU tersebut, sesuai dengan ayat 1, dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhakMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan Kesehatan;Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat kewajiban Kepala Desa adalahMenyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun Anda Warga Negara Indonesia yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftara secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri dengan beberapa persyaratan administratif dan beberapa persyaratan umumDilansir dari laman resmi Desa Sugihan Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala DesaWarga Negara Republik Indonesia;Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar;Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;Sehat jasmani dan rohani;Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulangTidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; danSanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala DesaIklan NAUFAL RIDHWAN ALY Baca Pilkades Unik Ibu Lawan Anak dan Suami Istri Berebut Jadi Kepala Desa Artikel Terkait Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa. Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara Uya Kuya menceritakan pengalamannya saat diminta untuk men-take down podcast buatannya oleh beberapa pihak. Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik. Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa Menkumham Yasonna Laoly berharap para kepala desa bisa jadi paralegal agar persoalan tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu "Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan BRI memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan pengembangan pasar yang dihubungkan dengan platform Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya 37 hari lalu Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023. Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis 41 hari lalu Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis Pengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Pada Rabu 25 November 2020 Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor mengadakan Musdes di Aula Desa Sukaraja terkait penetapan hasil penelitian verifikasi dan Klarifikasi persyaran bakal calon kepala Desa Sukaraja. Adapun agenda pertama yaitu beberapa sambutan dari Bapak Yayat Suyatna,SH. Selaku Ketua BPD Desa Sukaraja, Pjs Kepala Desa Sukaraja Bapak Bachri Dian Ibu Irna selaku Sekretaris kecamatan sekcam, Ibu Arie selaku Kapolsek Sukaraja, dan Bapak Hendaya Kepala Kasi Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Bogor, yang dihadiri calon kepala Desa Antar Waktu, BPD, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinmas Desa Sukaraja. Beberapa poin disampaikan agar tetap menjaga netralitas, hal itu dilakukan demi terwujudnya pilkades yang akuntebel sesuai harapan bersama, serta berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta sukseskan Pemilihan Kepala Desa antar waktu ini tanpa ekses. Selanjutnya Verifikasi dan Klarifikasi administrasi bakal calon, setelah melalui tahap pemeriksaan pemberkasan persyaratan kedua bakal calon yang disaksikan bersama dinyatakan lolos, dan langsung ditandatangani oleh H. Suhendri, SE. selaku Ketua Panitia Kepala Desa antar waktu.

persyaratan calon kepala desa 2020